![]() |
| Foto bersama seusai kegiatan Kajian TKK PK IMM Jenderal Jenderal Soedirman (doc. Medkom/PK IMM Jenderal Soedirman) |
Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman (TKK) PK IMM Jenderal Soedirman menggelar kajian Himpunan Putusan Tarjih (HPT) di serambi Masjid kampus 3 UIN Walisongo, Jumat (23/5). Kajian ini bertema "Cara Muhammadiyah Menjawab Permasalahan Umat" dan menghadirkan Ustadz Indra Permadi sebagai pemateri.
Pertama-tama, Indra menjelaskan mengenai pengertian HPT, dasar hukum Islam, dan urgensi HPT yang memberikan kejelasan hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
"Kalau sudah ada Al-Quran sudah ada hadis lalu HPT untuk apa? HPT untuk menjelaskan suatu hukum yang masih samar-samar," ujar Indra.
Melalui kajian ini, peserta diajak memahami bagaimana Muhammadiyah merumuskan hukum berdasarkan pertimbangan teks (bayani), logika (burhani), serta budaya dan adat istiadat (irfani).
"Bukan berarti Muhammadiyah anti budaya, Muhammadiyah itu berbudaya tapi budaya itu jangan sampai merusak syariat,"
Dalam pemaparannya, Indra menjelaskan bahwa keputusan Muhammadiyah mengenai hukum Islam mempertimbangkan aspek maslahah (kebaikan), mursalah (baik dan buruk), serta urf (budaya). Menariknya, Indra memberikan contoh aplikatif dalam kehidupan sehari-hari, seperti sholat, zakat, makanan, dan rokok.
"Maslahah itu kebaikan, mursalah itu baik buruk, jadi mempertimbangkan baik buruk, lalu urf itu budaya. Muhammadiyah memutuskan rokok itu karena mursalah. Rokok setelah diteliti tidak ada kebaikannya, adanya kenikmatan," jelasnya.
Kajian interaktif ini diikuti oleh 13 peserta, dan diakhiri dengan bunyi bacaan dari surat Ali 'Imran ayat 105.
"Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat."
Redaksi

0 Komentar
Tinggalkan jejakmu untuk kami~