![]() |
| Foto bersama pasca kegiatan kajian HPT Bab Jenazah (doc. Immawati Hasna PK IMM Sayf Battar) |
Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman (TKK) PK IMM Jenderal Soedirman bersama PK IMM Sayf Battar menggelar kajian keislaman pada Jum’at (01/05) di samping Auditorium Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Kegiatan ini mengusung tema “Ngaji HPT Vol. 3: Bab Jenazah” dengan menghadirkan narasumber Immawan Mizaj Zanjabila Haq.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pengurusan jenazah dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah harus berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan menekankan kesederhanaan serta penghormatan terhadap jenazah. Ia menegaskan bahwa jenazah wajib segera diurus dan tidak boleh ditunda tanpa alasan syar’i.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses pengurusan jenazah meliputi memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Memandikan jenazah hukumnya wajib dan harus dilakukan oleh sesama jenis, kecuali suami atau istri. Dalam praktiknya, alat yang digunakan bersifat fleksibel, seperti gayung, selang, maupun alat lainnya, selama tetap menjaga kehormatan jenazah.
“Yang terpenting dalam memandikan jenazah adalah menjaga aurat dan tidak membuka aibnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti jenazah yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan, terdapat keringanan untuk tidak dimandikan. Selain itu, bagi jenazah yang meninggal dalam keadaan ihram, tidak perlu menggunakan kain kafan khusus, melainkan cukup dengan pakaian ihram yang dikenakan.
Pada tahap pengkafanan, narasumber menegaskan bahwa kain kafan harus berwarna putih dan sederhana, sesuai sunnah. Jumlah lapisan kafan dibedakan antara laki-laki sebanyak tiga lapis dan perempuan lima lapis. Setelah itu, jenazah disalatkan dengan bacaan yang sederhana dan berfokus pada doa.
Dalam proses pemakaman, jenazah harus segera dikuburkan dengan posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat. Narasumber juga menekankan larangan terhadap praktik berlebihan, seperti pembangunan makam mewah atau ritual yang tidak memiliki dasar dalam sunnah.
“Tahlilan, selamatan, maupun praktik berlebihan lainnya tidak diajarkan dalam sunnah, sehingga perlu dihindari agar tetap sesuai dengan ajaran Islam,” jelasnya.
Selain aspek teknis, narasumber juga menyampaikan hikmah dari pengurusan jenazah sebagai pengingat bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian. Hal ini menjadi refleksi penting agar manusia lebih mempersiapkan bekal akhirat dan meningkatkan ketakwaan.
Dalam sesi diskusi, beberapa peserta turut mengajukan pertanyaan. Immawan Faiz menanyakan terkait praktik memandikan jenazah yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin. Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa jika terdapat laki-laki, maka jenazah laki-laki harus dimandikan oleh laki-laki, dan sebaliknya untuk perempuan.
Selanjutnya, Immawan Rifdan mengajukan pertanyaan terkait penggunaan alat dalam memandikan jenazah, seperti selang atau shower. Narasumber menjelaskan bahwa penggunaan alat tersebut diperbolehkan selama tetap menjaga syariat dan kehormatan jenazah.
Selain itu, pertanyaan juga muncul terkait kondisi jenazah yang rusak berat akibat kecelakaan. Narasumber menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut terdapat keringanan untuk tidak dimandikan dan dapat langsung dikuburkan sesuai ketentuan syariat.
Kegiatan kajian ini berlangsung secara interaktif dan dihadiri oleh 9 IMMawan dan IMMawati. Melalui kajian ini, diharapkan peserta dapat memahami tata cara pengurusan jenazah sesuai HPT Muhammadiyah serta mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Redaksi

0 Komentar
Tinggalkan jejakmu untuk kami~