Dunia tengah diguncang oleh
pandemi corona, diduga virus corona berasal dari Kota Wuhan, China. Pandemi ini
berawal dari kebiasaan masyarakat China yang gemar menyantap hewan-hewan yang
tidak layak dikonsumsi, hal tersebut tak jarang menimbulkan penyakit menular, bahkan SARS dan flu burung juga diduga berasal dari
Tiongkok.
Akibat mobilitas penduduk
yang tinggi menyebabkan pesatnya persebaran virus corona di berbagai belahan
dunia, tak terkecuali di bumi pertiwi.
Dilansir dari Kompas.com Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah
untuk penangan virus corona menyatakan, warga indonesia yang positif terjangkit
virus corona mencapai 6.760 jiwa pada hari Senin (20/04/2020) . Meskipun belum
terlihat akan melandai, namun kini kita mulai sedikit melonggarkan nafas dan
bersyukur atas peningkatan kesembuhan pasien Covid-19.
Mengingat momentum bulan
Ramadhan yang semakin dekat, penulis
melirik nasib Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, karena selain menunaikan
ibadah puasa muslim dan muslimah yang mampu
juga diwajibkan untuk membayar zakat fitri atau yang biasa disebut
dengan zakat fitrah, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam QS. At-Taubah (9)
:103 yang artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu memberikan dan mensucikan mereka dan
berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi
mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Sedangkan dalil yang
mewajibkan zakat fitrah sendiri dimuat dalam
hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, bahwa Rosulullah SAW
telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dam hamba sahaya, laki-laki
dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau
memerintahkan agar (zakat fitrah) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan
shalat ‘Id (hari raya), [Muttafaq’Alaih].
Namun bagaimana jadinya ketika
tiba waktu pembayaran zakat fitrah tersebut
tengah berlangsung wabah menular yang bahkan dapat berujung kematian. Jika kita melihat kaidah fiqih “Dar-ul mafaasid aulas min jalbil
mashoolih” yang berarti mencegah
bahaya, lebih didahulukan daripada mendatangkang maslahat. Apakah kaidah ini
akan tetap berlaku pada pembayaran zakat fitrah?.
Sebagaimana yang telah
penulis paparkan di awal, bahwa hukum dari zakat fitrah adalah wajib bagi
seluruh kaum muslimin. Zakat ini berbeda dengan zakat yang lain, dimana zakat
fitrah hanya memiliki satu asnaf yaitu
fakir miskin, sehingga mereka dapat merasakan kegembiraan di hari raya. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW
bersabda, zakat fitri (berfungsi) untuk mensucikan orang yang berpuasa dari
perbuatan sia-sia dan buruk, dan untuk memberi makan kepada fakir miskin
(HR.Abu Daud).
Pada praktik di lapangan, untuk
mempermudah muzakki dalam berzakat sering kita jumpai adanya kepanitiaan atau ‘amil
yang bertugas dalam menghimpun, mengelola, serta mendistribusikan, namun ada
juga yang memberikan zakatnya secara langsung kepada mustahik yang dinilai layak
untuk dizakati sebagaimana praktik zakat fitrah di zaman Rasulullah SAW.
Ditengah pandemi
corona, pemerintah
menghimbau telah masyarakat untuk membatasi perkumpulan masa namun dalam penyelenggaraannya, zakat fitrah tidak
lepas dari interaksi antar individu seperti
interaksi antara muzakki dengan ‘amil, ‘amil satu dengan ‘amil
lain, dan ‘amil dengan para mustahik.
Penulis menyimpulkan bahwa di
tengah wabah virus corona ini, hukum membayar zakat fitrah tetaplah wajib
berdasarkan pada Qs. At-Taubah ayat 103 dan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu. Meskipun setiap kewajiban memiliki Rukhsoh
(keringanan) ketika ada Musyaqqoh (kesulitan), namun tidak berlaku pada
zakat, sebab tidak ada Musyaqqoh dalam berzakat ketika telah mencapai
nisab. Sedangkan praktik pembayaran zakat, penulis menganjurkan agar penyaluran
zakat bisa disalurkan langsung kepada mustahik tanpa melalui ‘amil.
Hal ini agar memperkecil terjadinya penularan virus corona tersebut. Adapun
menyalurkan zakat melalui ‘amil juga tidak masalah namun sebaiknya
setiap individu memperhatikan keselamatan bersama dengan mematuhi himbauan dari
tenaga medis maupun pemerintah.
Ditulis Oleh. : Ari Tri Rangga Esa
Editor. : Alifa Fadila
Ditulis Oleh. : Ari Tri Rangga Esa
Editor. : Alifa Fadila
0 Komentar