Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona

Bagaimana Ketentuan Zakat Fitrah bagi Orang yang Tidak Mampu ...

Dunia tengah diguncang oleh pandemi corona, diduga virus corona berasal dari Kota Wuhan, China. Pandemi ini berawal dari kebiasaan masyarakat China yang gemar menyantap hewan-hewan yang tidak layak dikonsumsi, hal tersebut tak jarang menimbulkan penyakit menular, bahkan  SARS dan flu burung juga diduga berasal dari Tiongkok.

Akibat mobilitas penduduk yang tinggi menyebabkan pesatnya persebaran virus corona di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di bumi pertiwi.  Dilansir dari Kompas.com Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah untuk penangan virus corona menyatakan, warga indonesia yang positif terjangkit virus corona mencapai 6.760 jiwa pada hari Senin (20/04/2020) . Meskipun belum terlihat akan melandai, namun kini kita mulai sedikit melonggarkan nafas dan bersyukur atas peningkatan kesembuhan pasien Covid-19.


Mengingat momentum bulan Ramadhan yang semakin dekat,  penulis melirik nasib  Indonesia sebagai negara yang  mayoritas penduduknya  memeluk agama Islam, karena selain menunaikan ibadah puasa muslim dan muslimah yang mampu  juga diwajibkan untuk membayar zakat fitri atau yang biasa disebut dengan zakat fitrah, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam QS. At-Taubah (9) :103 yang artinya :
“Ambillah  zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu memberikan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Sedangkan dalil yang mewajibkan zakat fitrah sendiri dimuat dalam  hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, bahwa Rosulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dam hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat ‘Id (hari raya), [Muttafaq’Alaih].

Namun bagaimana jadinya ketika tiba waktu pembayaran zakat fitrah tersebut  tengah berlangsung wabah menular yang bahkan  dapat berujung kematian.  Jika kita melihat kaidah fiqih  “Dar-ul mafaasid aulas min jalbil mashoolih” yang berarti  mencegah bahaya, lebih didahulukan daripada mendatangkang maslahat. Apakah kaidah ini akan tetap berlaku pada pembayaran zakat fitrah?.

Sebagaimana yang telah penulis paparkan di awal, bahwa hukum dari zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh kaum muslimin. Zakat ini berbeda dengan zakat yang lain, dimana zakat fitrah hanya memiliki satu asnaf  yaitu fakir miskin, sehingga mereka dapat merasakan kegembiraan  di hari raya. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda, zakat fitri (berfungsi) untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan buruk, dan untuk memberi makan kepada fakir miskin (HR.Abu Daud).

Pada praktik di lapangan, untuk mempermudah muzakki dalam berzakat sering kita jumpai adanya kepanitiaan atau ‘amil yang bertugas dalam menghimpun, mengelola, serta mendistribusikan, namun ada juga yang  memberikan zakatnya  secara langsung  kepada mustahik yang dinilai layak untuk dizakati sebagaimana praktik zakat fitrah di zaman Rasulullah SAW.

Ditengah pandemi corona, pemerintah menghimbau telah  masyarakat  untuk membatasi perkumpulan masa namun  dalam penyelenggaraannya, zakat fitrah   tidak lepas dari interaksi  antar individu seperti interaksi antara muzakki dengan ‘amil, ‘amil satu dengan ‘amil lain, dan ‘amil dengan para mustahik.

Penulis menyimpulkan bahwa di tengah wabah virus corona ini, hukum membayar zakat fitrah tetaplah wajib berdasarkan pada Qs. At-Taubah ayat 103 dan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu.  Meskipun setiap kewajiban memiliki Rukhsoh (keringanan) ketika ada Musyaqqoh (kesulitan), namun tidak berlaku pada zakat, sebab tidak ada Musyaqqoh dalam berzakat ketika telah mencapai nisab. Sedangkan praktik pembayaran zakat, penulis menganjurkan agar penyaluran zakat bisa disalurkan langsung kepada mustahik tanpa melalui ‘amil. Hal ini agar memperkecil terjadinya penularan virus corona tersebut. Adapun menyalurkan zakat melalui ‘amil juga tidak masalah namun sebaiknya setiap individu memperhatikan keselamatan bersama dengan mematuhi himbauan dari tenaga medis maupun pemerintah.


Ditulis Oleh. : Ari Tri Rangga Esa

Editor.           : Alifa Fadila


Posting Komentar

0 Komentar