NAWADOSA MUSYCAB XXVIII PC IMM KOTA SEMARANG, SEBUAH AUTOKRITIK

Pembukaan Musyawarah Cabang XXVIII PC IMM Kota Semarang di Wisma Perdamaian (doc. Pribadi)

 

Sebagai disclaimer, tulisan ini tidak bermaksud menyakiti  hati siapa pun dan menyudutkan pihak manapun, melainkan hanya untuk memberikan kritik dan masukan yang membangun bagi keberlangsungan organisasi PC IMM Kota Semarang. Kritik ini lahir dari sudut pandang penulis yang mungkin sempit, sehingga diharapkan akan ada tulisan-tulisan lain yang dapat menjawab tulisan ini demi memperluas cakrawala pengetahuan kader IMM se-Kota Semarang. In uridu illal ishlah mastatho’tu


Musyawarah Cabang (Musycab) XXVIII PC IMM Kota Semarang diselenggarakan pada 24-26 Januari 2025. Acara yang bertemakan “Pengaderan Inklusif IMM Kota Semarang Berbasis Inovasi Riset Strategis” ini diselenggarakan oleh PC IMM Kota Semarang guna regenerasi pengurus Pimpinan Cabang. Acara ini diselenggarakan di dua tempat yang berbeda. Penyelenggaraan pembukaan diadakan di Wisma Perdamaian, sedangkan acara inti Musycab diadakan di SMK Muhammadiyah 1 Semarang.


Penulis akan memulai dari pemilihan waktu pelaksanaan Musycab. Acara yang bertepatan dengan libur semester kampus PTN menjadi salah satu permasalahan utama. Akibatnya, kehadiran perwakilan komisariat tidak maksimal. Kesan tergesa-gesa dan aji mumpung terlihat jelas, di mana PTM hadir secara penuh, sementara kursi-kursi PTN kosong karena libur panjang. Hal ini menjadi permasalahan partisipasi kader dan dosa pertama Musycab XXVIII.  


Pembukaan acara yang bertempat di Gedung Wisma Perdamaian berlangsung meriah dengan kehadiran perwakilan kader IMM se-Kota Semarang dan penampilan-penampilan. Hal tersebut juga didukung dengan tempat yang memadahi dan comfortable. Namun, ditengah acara yang meriah itu, budaya buruk tetaplah lestari a.k.a budaya keterlambatan acara. Habit ini seakan sudah menjadi ciri dan citra buruk yang melekat di masyarakat Indonesia pada umumnya. Acara yang dijadwalkan di undangan akan dimulai  pada pukul 12.30 WIB molor hingga pukul 14.00 WIB lebih. Keterlambatan ini menjadi rapor merah sekaligus dosa kedua acara Musycab XXVIII. 


Ketidaksesuaian antara pengisi acara dan flyer yang dipublikasikan di Instagram @pcimmkotasemarang juga menimbulkan sedikit kekecewaan bagi para peserta. Tiga dari lima pemateri yang dicantumkan tidak hadir, bahkan dialog kepemudaan yang sudah direncanakan pun urung dilaksanakan. Ini adalah noda hitam dan dosa ketiga Musycab XXVIII.  


Acara inti pada 25–26 Januari 2025 berlangsung di SMK Muhammadiyah 1 Kota Semarang. Sidang pleno 1 kembali molor karena panitia gagal menjadi time keeper yang baik. Keterlambatan ini menciptakan efek domino pada seluruh rangkaian acara hingga berujung pada penyelenggaraan yang berlangsung hingga larut malam. Ini adalah dosa keempat Musycab XXVIII.  


Dosa-dosa kecil atau shoghoir juga ditemukan, seperti fasilitas yang tidak memadai, termasuk sound system yang kurang baik, serta sampah yang menumpuk di depan ruang kelas. Problem ini penulis masukkan ke dalam dosa kelima Musycab XXVIII.  


Adapun dosa-dosa besar atau kabair acara Musycab XXVIII akan coba penulis rangkum sebagai berikut:  

  1. Penetapan SK Calon Ketua Umum dan Calon Formatur diawal sesi menjadi hal yang patut dipertanyakan karena tidak tercantum dalam rundown acara. Tak hanya itu, SK yang harusnya ditetapkan oleh Tim Panitia Pemilihan (Panlih) ini malah dinegosiasikan dengan musyawirin. Sampai-sampai, di sesi ‘negosiasi’ tersebut, dibatalkanlah status pencalonan salah satu calon ketua umum yang mencederai prinsip Fastabiqul Khairat yang selalu digaungkan diakhir kalimat oleh para kader IMM. Padahal, alasan yang digaungkan untuk pembatalan itupun tidaklah kuat, yaitu “tidak terpublikasinya perpanjangan waktu masa pendaftaran”. Padahal, keputusan diawal seyogyanya menjadi acuan, entah itu terpublikasi ataupun tidak. Terlebih, link pendaftaran pun tidak tertutup untuk diakses yang menunjukkan masih bolehnya pendaftaran calon ketua umum.
  2. Keputusan pimpinan sidang yang tergesa-gesa mengetok palu dan tidak mempertimbangkan ketidaksepakatan peserta. Meski alasan “palu sudah diketok” dijadikan pembelaan, keputusan tersebut bisa saja dibatalkan demi keadilan. Toh pembatalan keputusan tidaklah dilarang didalam forum. Prinsip tersebut senada dengan kaidah ushuliyyah kullu syai'in mubahun illa ma dalla ad  dalil ala tahrimihi yang berarti segala sesuatu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Atau kaidah hukum dari bahasa Yunani Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang artinya sama dengan kaidah ushuliyyah diatas.
  3. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pimpinan Cabang menjadi sorotan. Banyak kegiatan PC IMM yang dinilai kurang serius, termasuk kegiatan "Studi Gerakan" yang tidak terorganisasi dengan baik, serta minimnya keterlibatan PC di tingkat komisariat. Alasan berupa jarak geografis yang berjauhan sebenarnya juga bukan merupakan kendala, akan tetapi kelemahan.

Tiga poin kabair diatas akan menjadi dosa keenam, ketujuh, dan kedelapan Musycab XXVIII.


Kesalahan fatal terakhir terjadi pada pemilihan formatur. Proses pemilihan yang tidak dipersiapkan dengan baik mengakibatkan blunder serius. Input data pemilih awal tidak masuk, sistem mendeteksi dual vote, dan panitia membutuhkan waktu dua jam lebih untuk mengatasi masalah ini. Minimnya simulasi dan mitigasi dari panitia menjadi dosa kesembilan acara Musycab XXVIII.  


Dengan segala kerendahan hati, Penulis menyampaikan autokritik ini tidak untuk kepentingan apapun, melainkan untuk membangun bersama IMM kita tercinta. Penulis berharap kritik ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua. Diam terhadap kekeliruan berarti membiarkan kebinasaan di depan mata. Penulis pun menyadari bahwa dalam diri penulis masih banyak kekurangan dan berharap selalu mendapatkan kritik yang membangun dari teman-teman semua.


Billahi fi sabilil haq. Fastabiqul khairat.


Penulis: Lukman Al Hakim (PK IMM Al-Faruqi)

Posting Komentar

0 Komentar